Hukum kredit emas dalam islam haram?

Hukum kredit emas dalam islam haram?

FUJIHARU – Sebelum lanjut membaca, alangkah baiknya kita berkonsultasi langsung atau mendengarkan alim ulama yang lebih mengerti tentang agama islam terkait kredit emas. Apakah transaksi tersebut halam atau haram. Malah, ada sumber fartwa MUI mengatakan bahwa hal itu mubah.

Ini hanyalah unek unek aku ketika tanpa sengaja melihat tayangan youtube di Buya Yahya Channel terkait pembelian emas secara kredit yang haram.

Aku sebelunya pernah mendapatkan info bahwa ketika kita akan kredit suatu barang, maka hal itu masuk kategori riba. Saat itu aku sedang membeli motor dengan cara kredit karena tidak ada uang tunai membelinya.

Baca Juga: Menunggu keajaiban dari Allah dengan Istighfar

Setelah aku mencari info, ternyata transaksi yang aku lakukan mengandung riba. Ya Allah maafkan hambamu. Akhirnya aku selesaikan kredit motor sampai selesai, tapi aku berjanji bahwa tidak akan melakukan kredit barang apapun karena berujung riba. Jika tidak mampu, maka nabung, lalu beli. Jika diperlukan, maka beli second saja dulu.

Kenapa berujung riba jika melakukan transaksi kredit? Karena biasanya harga yang telah disepakati saat itu berubah.

Misal harga ketika tunai adalah Rp. 1.000.000, tapi ketika kredit, maka kita bisa bayar 3 x dengan pembayaran perbulannya Rp. 400.000. Jika uang 400 ribu dikalikan 3, maka jumlahnya menjadi Rp. 1.200.000. Hal inilah yang dinamakan riba. Harusnya adalah membayar 1 juta yang dibagi 3 kali pembayaran.

Mungkin bagi sebagaian orang, hal itu sangat membantu, tapi jika dilihat secara whole picture, justru merugikan. Uang yang kita bayar bertambah, bahkan mencekik kita tanpa sengaja. Dan yang lebih pasti adalah riba.

Baca Juga: Cara gadai emas di Pegadaian

Kredit Emas

Aku nggak bilang bahwa kredit di tempat tertentu haram, tapi mendengar isi dari khutbah Buya Yahya, aku mendapat ilmu baru, bahwa kredit yang seperti itu haram, lho menurut islam.

Karena aku juga ingin mencari sumber lain yang bisa dijadikan referensi, maka aku mencari infonya di internet. Ternyata, dewan MUI telah memberikan label mubah pada kredit emas. Mubah artinya boleh.

Aku yang sebagai orang awam bingung. Apakah kredit emas yang aku lakukan untuk investasi haram atau mubah? Karena aku ragu, dan jika ada keraguan, maka hindari. So, i decided to choose haram based on that informasi.

Baca Juga: Waktu yang tepat beli reksadana

Aku megikuti anjuran ulama Buya Yahya bahwa kredit emas itu haram. Beberapa ulama lain juga ada yang mempertanyakan tentang label mubah yang diberikan oleh MUI pada fatwanya No. 77/DSN-MUI/2010.

Bagi teman teman  yang ingin lebih memastikan lagi, silahkan menonton tayangan dari ulama Buya Yahya terkait kredit emas yang haram.

Semoga informasi ini membantu dan kita dijauhkan dari hal hal yang berbau riba. Amin.