Menkominfo Cabut Pembatasan Sosial Media

Menkominfo Cabut Pembatasan Sosial Media

FUJIHARU – Bagi yang ingin mengetahui kapan pemerintah akan mencabut pembatasan Sosial Media, sudah resmi ya jika Menkominfo mencabut pemblokiran sejak siang, 25 Mei 2019!

Melalui twitter di kementrian kominfo, resmi dicabut pembatasan tersebut.

Menteri @kemkominfo @rudiantara_id mengajak masyarakat menjaga dunia maya Indonesia, digunakan untuk hal-hal yang positif #SemaiDamai pic.twitter.com/4tDpwfILxk

— Kementerian Kominfo (@kemkominfo) May 25, 2019

Setelah pemblokiran beberapa feature di sosial media seperti Instagram, Twitter dan Whatsapp sejak 22 Mei kemarin, kini pembatasan tersebut telah dicabut. Pencabutan ini tentu saja membuat siapapun senang. Ada yang berpendapat bahwa sosial media adalah kebutuhan primer selain sandang pangan dan papan!

Bagi yang bergerak di industri kreatif sosial media, tentu saja sangat merugikan karena beberapa usahanya sedikit terhambat dengan adanya pembatasan tersebut. Tapi, bagi pemerintah, tujuannya adalah menghindari atau membatasi peredaran video dan juga gambar yang tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.

Tahu sendiri orang kita. Ada gambar apa, terus diberi caption yang hot pasti jadi viral. Selama pembatasan kemarin aja, masih banyak sekali hoak hoak yang beredar terkait demo 22 Mei. Hoak tersebut seperti polisi cina; terus ada ujaran kebencian kepada presiden. Wah pokoknya panas sekali isi beritanya.

Baca Juga:

Semoga dengan adanya pencabutan pembatasan ini, semua pihak bisa lebih bijak dalam menggunakan sosial media. Jikalau dapat berita, selalu cek dan ricek apakah berita itu benar atau tidak. Jika ragu, jangan sebar!

Bagi yang selama beberapa hari ini menggunakan VPN, mulai sekarang bisa langsung uninstall aplikasi tersebut. Kenapa? Seperti yang kita ketahui, bahwa memasang aplikasi VPN di handphone dipercaya akan mempermudah handphone terserang malware dan juga tercurinya data data oleh pihak ketiga. Meskipun masih belum ada kepastian beritanya, tapi tidak ada salahnya kita berhati hati.

Siaran Pers No. 107/HM/KOMINFO/05/2019 tentang Normalisasi Fitur Platform Media Sosial dan Pesan Instan https://t.co/DxDUx2uXWE

— Kementerian Kominfo (@kemkominfo) May 25, 2019

Semoga dengan pencabutan pembatasan tersebut dilaksanakan, kita semua semakin bijak dalam bersosial media.