Cara Pengambilan Paspor di Imigrasi

Cara Pengambilan Paspor di Imigrasi

KELAS 11 KIRA KIRA BAB 9 KIRA KIRA BAB 10 KIRA KIRA

Cara mengambil paspor di Imigrasi ternyata mudah lho. Kamu cukup ikuti beberapa tutorial berikut ini dan mengambil paspor sangat gampang.

Jika kamu mengambil paspor sendiri, kamu cukup bawa surat pengambilan paspor yang kamu terima saat buat paspor dan datanglah 4 hari setelah pembuatan paspor.

Bagi yang tidak bisa datang sendiri, kamu bisa kok mendelegasikan ke orang lain asalkan ada surat kuasa ya.

Baca Juga: Pertanyaan di wawancara membuat paspor

Syarat dalam pengambilan Paspor

  1. Telah membayar paspor sesuai jenisnya
  2. Pengambilan paspor adalah 4 hari setelah hari kerja, hari libur juga tanggal merah tidak dihitung
  3. Jika tidak diambil dalam 30 hari setelah permohonan paspor, maka dinyatakan gagal
  4. Bawa tanda terima pengambilan paspor

Dengan beberapa syarat di atas, kamu bisa ambil paspor di imigrasi awal yang pernah kamu buat ya. Ingat, jangan mengambil di imigrasi yang lain.

Saat aku akan mengambil paspor, aku mendapatkan pesan WA yang menginformasikan waktu pengambilan paspor dan syarat apa saja yang harus dibawa.

Dengan adanya informasi dari imigrasi berupa wa, aku jadi semakin yakin dan tidak was was saat mengambil paspor nantinya. Berikut adalah isi pesan WA Imigrasi.

Baca Juga: Pengalaman membuat paspor baru secara online

Isi WA dari Pelayanan Informasi Kantor Imigrasi

โœ… Pelayanan Informasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat

Pemberitahuan Tahapan Permohonan Paspor

๐Ÿ”ธ Nomor Permohonan: 11280000028 (……..)
๐Ÿ”ธ Nama: HANDOKO

S

๐Ÿ”ธ Paspor Anda sudah dapat diambil di Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat pada hari kerja jam pengambilan: Senin sampai Kamis dari 08.00 sd 12.00 dan 13.00 sd 14.00 WIB.
Jumat dari 08.00 sd 11.30 dan 13.00 sd 14.30 WIB.
[ 1 (SATU) HARI KERJA SETELAH PESAN INI DITERIMA].

๐Ÿ”ธ Keterangan:
Paspor yang telah selesai dapat diambil oleh:
1. pemohon paspor dengan menyerahkan bukti cetak pembayaran dan menunjukan bukti identitas yang sah;
2. orang lain yang memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon paspor dengan menyerahkan bukti cetak pembayaran, menyerahkan fotokopi kartu keluarga dan menunjukan kartu identitas pengambil yang sah; atau
3. orang lain yang tidak memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan Pemohon paspor dengan menyerahkan bukti cetak pembayaran, menyerahkan surat kuasa dan menunjukan identitas pengambil yang sah.
4. apabila paspor yang telah selesai tidak diambil dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan, paspor dapat dibatalkan.
5. tata cara antrian pengambilan paspor https://youtu.be/UBZiHX8KfvY
(Abaikan pesan ini bila paspor Anda telah diterima).

๐Ÿ”ธ Apresiasi, aspirasi atau testimoni Anda kami harapkan melalui pesan Whatsapp nomor ini yang diawali dengan #Jakpus

๐Ÿ”ธ Bantu kami meningkatkan pelayanan dengan mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat https://survei.balitbangham.go.id/ly/Uj59q7AQ.

โ„น Sistem Informasi Gateway Paspor (SIGAP) Kantor Imigrasi Jakarta Pusat ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ

Aku saranin jika kamu tidak ada kebutuhan, ambilah paspor pada pagi hari karena masih sejuk dan pastinya lebih fresh saat datang ke imigrasi.

Baca Juga: Tips agar membuat paspor semakin mudah

Ayo buat paspor karena kini semakin mudah.