Dokumen untuk pengajuan visa tokutei ginou

Dokumen untuk pengajuan visa tokutei ginou

FUJIHARU – Tokutei Ginou merupakan salahsatu visa yang dikeluarkan pemerintah Jepang bagi orang yang mempunyai kemampuan saat akan bekerja di Jepang nanti. Atau Tokutei Ginou juga sering disebut sebagai Spesifik/ Specified Skilled Worker.

Berikut ini merupakan info per9 April 2022 dari website kedutaan besar Jepang.

VISA KHUSUS “Pekerja Berketrampilan Spesifik/ Specified Skilled Worker” (Visa Tokutei Ginou)

Mulai 15 September 2017, proses pengajuan maupun pengambilan visa dilakukan di Japan Visa Application Center (JVAC) yang terletak di Kuningan City Mall, lantai 2.
Untuk persyaratan dan lainnya, silahkan membaca website JVAC berikut: http://www.vfsglobal.com/japan/indonesia/

Dokumen yang harus disiapkan

Dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi dalam mengajukan permohonan Visa Khusus “Pekerja Berketrampilan Spesifik/ Specified Skilled Worker (Tokutei Ginou)

  1. Paspor
  2. Formulir permohonan visa dan Pasfoto terbaru (ukuran 4,5 X 4,5 cm, diambil 6 bulan terakhir dan tanpa latar, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram)
    [Formulir Visa – tanpa QR Code (PDF) untuk tulisan tangan]     [Formulir Visa – QR Code (PDF)]
    pastikan untuk menggunakan Adobe Acrobat Reader untuk mengisi dan print-out formulir dengan QR Code (PDF)
  3. Foto kopi KTP
  4. Certificate of Eligibility (Asli & fotokopinya)
  5. Print-out/ hasil cetak E-KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri) yang diterbitkan melalui Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) BNP2TKI. Informasi lebih lanjut mengenai E-Kartu ini, dapat dilihat pada tautan berikut: http://siskotkln.bnp2tki.go.id/

Persyaratan lain

PERHATIAN:
1. Pengajuan Certificate of Eligibility (CoE) hanya dapat dilakukan di kantor Imigrasi di Jepang oleh sponsor/ penjamin yang berada di wilayah Jepang.
Seluruh pertanyaan terkait hal ini, mohon diajukan langsung ke Immigration Services Agency of Japan (http://www.immi-moj.go.jp/english/index.html)2. Untuk mengajukan Visa Khusus Tokutei Ginou ini, pemohon harus sudah mendaftarkan dirinya pada SISKOTKLN dari BNP2TKIPertanyaan terkait prosedur untuk mendapatkan E-Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri, silahkan diajukan ke BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) atau klik link berikut: http://siskotkln.bnp2tki.go.id/