Ujian sertifikasi konsultan pajak seperti apa?

Ujian sertifikasi konsultan pajak seperti apa?

UJIAN MNN BAB 22 KELAS 10 KIRA KIRA BAB 1 KIRA KIRA

Mengenal Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP)

Banyak yang tertarik dengan dunia perpajakan karena tingginya income bulanan yang bisa mereka dapatkan. Tapi bukan hanya kemudahan mendapatkan income yang besar saja, sang empunya harus lolos ujian pajak ini. Lalu seperti apa ujian sertifikasi pajak tersebut?

Konsultan pajak biasanya sebutan untuk orang orang yang membantu wajib pajak dalam membayar kewajiban pajaknya. Tentunya kewajiban pembayaran pajak ini sesuai dengan peraturan perundang undangan perpajakan yang berlaku.

Meskipun pemerintah dengan gencarnya menciptakan inovasi agar wajib pajak lebih mudah dalam melaporkan data data yang perlu disampaikan, nyatanya konsultan pajak masih diperlukan karena dengan adanya konsultan pajak, beberapa orang atau instansi merasa terbantu karena tidak perlu repot lagi, tapi langsung dibantu oleh konsultan pajak. Dengan adanya konsultan pajak, wajib pajak bisa mengatur prediksi profit tanpa takut akan melanggar aturan perpajakan.

Sertifikat USKP

USKP adalah singkatan dari Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak.

Jika ingin menjadi seorang konsultan pajak yang mempunyai praktek berizin, maka salah satu syaratnya adalah dengan memiliki sertifikat USKP. USKP merupakan jenis ujian sertifikasi yng dilakukan dalam jenjang profesi konsultan pajak.

Hal yang harus diperhatikan untuk menjadi seorang konsultan pajak

Syarat Menjadi Konsultan Pajak

Syarat ini harus dipernuhi terlebih dahulu jika ingin terjun langsung sebagai konsultan pajak yang mempunyai izin praktek di masyarakat.

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Tinggal di Indonesia.
  • Ijazah terendah Strata Satu atau setingkat.
  • Tidak terikat pekerjaan maupun jabatan pada Pemerintah/Negara ataupun Badan Usaha Milik Negara/Daerah.
  • Punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  • Punya Sertifikat Konsultan Pajak.
  • Menjadi anggota IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia) dan patuh terhadap Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak.
  • Usia maksimal menjadi seorang Konsultan Pajak adalah 70 tahun.

Ketika ingin menjadi konsultan pajak profesional, maka harus mempunyai izin untuk praktik dan juga mempunyai sertifikat USKP terlebih dahulu. Izin praktik konsultan pajak diterbitkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam persyaratan untuk menjadi seorang konsultan pajak, ada poin harus mempunyai sertifikat USKP, yang mana dengan lulus dalam USKP dan menerima sertifikatnya, maka hal itu telah menunjukkan kemampuan atau tingkatan keahlian seorang konsultan pajak tersebut nantinya.

Sertifikat tersebut bernama Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP). Karena ada beberapa tahap, maka calon konsultan pajak harus mengikuti ujian dari tingkat A, tingkat B dan juga tingkat C.

Sertifikat Konsultan Pajak

Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A

Sertifikat Konsultan Pajak ini merupakan tingkat keahlian untuk memberikan jasa bidang perpajakan pada Wajib Pajak orang pribadi dalam melaksanakan hak serta memenuhi kewajiban perpajakannya. Namun terkecuali untuk Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang memang memiliki persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia;

Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B

Sertifikat tingkat B merupakan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan pada Wajib Pajak orang pribadi dan juga Wajib Pajak badan didalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Kecuali terhadap Wajib Pajak yang berdomisili di negara dengan persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia, Wajib Pajak penanaman modal asing dan juga Bentuk Usaha Tetap.

Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C

Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C ini merupakan tingkat keahlian untuk memberikan jasa untuk bidang perpajakan terhadap Wajib Pajak orang pribadi dan juga Wajib Pajak badan Asing untuk melaksanakan hak serta untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Bagaimana, apakah telah siap untuk mengikuti ujian sertifikasi USKP?