Berapa Biaya Paspor Baru atu Perpanjangan

Berapa Biaya Paspor Baru atau Perpanjangan

UJIAN MNN BAB 17 UJIAN MNN BAB 19 UJIAN MNN BAB 21 KELAS 11 KIRA KIRA

Apakah biaya paspor atau memperpanjang paspor setiap tahunnya naik? Biasanya akan sama ya. Tapi mungkin ketika selama sekian tahun sekali akan naik. Saat ini masih sama kok biaya buat paspornya.

Untuk membuat paspor pastinya membutuhkan dana yang cukup besar, apalagi bagi yang akan membuat paspor bersama keluarga. Tapi jika hanya untuk diri sendiri, pembuatan paspor masih terjangkau kok.

Biaya buat paspor antara 350.000 sampai 1.000.000. Hal ini tergantung jenis paspor atau juga durasi pembuatannya. Semakin cepat pembuatannya maka akan semakin mahal. Psst, nanti paspornya dijaga baik baik ya soalnya jika rusak atau hilang maka akan kena denda.

Informasi biaya paspor ada dibawah, tapi alangkah baiknya kamu juga mengetahui prosedur, mekanisme atau cara daftar paspor secara online maupun manual agar kamu bisa membuat paspor dengan mudah.

Baca Juga: Cara menggunakan Mpaspor

Syarat Umum membuat paspor

1. Permohonan paspor oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun diluar wilayah Indonesia.

2. Paspor biasa dan paspor elektronik

3. Paspor biasa ini diterbitkan dengan cara menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

4. Permohonan paspor biasa diajukan manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Baca Juga: Syarat buat paspor anak atau lansia bagaimana?

Syarat buat paspor dengan bawa data ini

1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku sampai saat ini atau surat keterangan pindah ke luar negeri yang asli dan copy ya

2. Kartu keluarga (KK) asli dan copyan

3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis* copy dan asli ya

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang atau dari kelurahan

Catatan:
*Nama, tempat dan juga tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Ingat, siapkan data asli dan copyan karena data data tersebut akan di cek oleh petugas imigrasi yang menjadi tempat pembuatan paspormu.

Baca Juga: Pengalaman membuat paspor online yang mudah

Prosedur pembuatan paspor

Cara pembuatan dibawah ini menggunakan cara online dan manual untuk buat paspor di imigrasi. saranku adalah gunakan cara online karena jauh lebih mudah dan juga tidak membuang waktu dan tenaga jika gagal diperjalanan.

Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut.

1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.

3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.

4. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.

Baca Juga: Ada wawancara saat membuat paspor. Ini taktiknya!

Alur pembuatan paspor di Imigrasi

1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan

2. Pembayaran biaya paspor

3. Pengambilan foto dan sidik jari

4. Wawancara

5. Verifikasi

6. Adjudikasi

Nah inilah yang ditunggu kamu untuk mengetahui berapakah biaya untuk pembuatan paspor baru di Imigrasi. Ingat, bawa juga paspor lama jika ingin memperbarui atau mengganti dengan jenis paspor biasa atau elektronik.

Baca Juga: Tips membuat paspor ini akan memudahkan saat datang ke imigrasi

Biaya buat paspor

1. Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000

2. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000

3. Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000

Catatan:
*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.

Bagaimana, mudah bukan cara membuat paspor baru atau memperpanjang paspor? Bagi lansia, ada layanan khusus dari imigrasi jadi lebih diutamakan. Untuk pembuatan paspor bayi, siapkan materai ya.